MOTOR Plus-online.com - Buruan manfaatkan pemutihan pajak motor, dua wilayah ini akan habis 31 Oktober 2022 besok.
Program pemutihan pajak motor masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Bahkan pemutihan pajak motor ini ada yang berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.
Namun demikian ada dua wilayah yang masa berlaku program pemutihan pajak motor akan berakhir 31 Oktober 2022.
Para penunggak pajak motor harus segera memanfaatkan pemutihan pajak motor sebelum masa berlakunya habis.
Banyak diskon termasuk bebas denda PKB sampai bea balik nama di program pemutihan pajak motor tahun ini.
Siapkan beberapa persyaratan untuk mengurus pajak motor yang sudah mati, diantaranya KTP, STNK dan BPKB.
Pemilik motor yang masa berlakunya sudah habis atau mati hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja.
Baca Juga: Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus
Sementara semua denda akan dihapus dan bahkan diberikan tambahan diskon.