MOTOR Plus-online.com - Warga DKI Jakarta buruan urus pemutihan pajak motor berakhir Desember 2022 mendatang.
Jangan lupa segera ke Samsat terdekat khusus untuk pemilik motor yang pajaknya mati.
Jika dibiarkan, motor yang tidak membayar pajak dengan sengaja selama dua tahun terancam bodong.
Data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa didaftarkan kembali.
Mumpung masih lama ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di Jakarta tahun ini.
Pemutihan pajak motor di Jakarta berlangsung sejak 15 September sampai 15 Desember 2022.
Selain untuk kendaraan, pemutihan pajak juga menghapuskan denda pajak daerah lain di DKI Jakarta.
Pemutihan pajak kendaraan dan pajak daerah di DKI Jakarta 2022 ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak ini menghapuskan denda administrasi pajak kendaraan dan pajak daerah.