MOTOR Plus-online.com - Masih berani naik motor sambil main HP selama Razia Motor 2022, bisa kena denda Rp 750 ribu.
Kabar penting buat bikers, taati aturan dan bawa surat-surat selama Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra 2022 berlangsung selama kurang lebih dua minggu, dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.