MOTOR Plus-Online.com - Status ojek online (ojol) yang masih jadi pembahasan Pemerintah akan berdampak pada jaminan dan perlindungan para penumpang.
Penumpang transportasi umum secara otomatis akan mendapatkan jaminan dan perlindungan.
Salah satunya apabila terjadi kecelakaan tranportasi umum, para penumpang akan mendapatkan jaminan asuransi.
Perlindungan diwujudkan dengan sistem transportasi yang menjamin keamanan maupun kenyamanan bagi penumpang.
Namun hal tersebut sepertinya cukup sulit diwujudkan kepada penumpang ojol.
Hal ini lantaran status ojol masih dipertanyakan, apakan ojol masuk dalam kategori tranportasi umum atau bukan.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurutnya, Kemenhub masih mendiskusikan terkait status pengemudi daring (ojek online/ojol) apakah termasuk transportasi umum atau tidaknya.
"Memang saat ini masih ada debatable (belum pasti) terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu nanti mungkin jadi pertimbangan dari inDriver atau mungkin dari teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan, apakah ini yang di-cover hanya drivernya atau termasuk penumpangnya," katanya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/10/2022).