MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian mengusulkan agar menghapus biaya balik nama kendaraan alias Bea Balik Nama (BBN) 2.
Sebagai informasi, BBN 2 merupakan pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bekas yang akan balik nama.
Adapun besaran tarif BBN 2 yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Melihat hal tersebut, Korlantas Polri telah melakukan kunjungan ke kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," jelas Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Korlantas Polri.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor pun dinilai akan menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” sambung Yusri Yunus.
Yusri Yunus kemudian mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya salah satu alasan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Baca Juga: Polisi Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan alias Gratis Cepat Urus dan Ketahui di Wilayah Mana
Selanjutnya ia menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.