Motor PLUS-Online.com - Marak penggunaan motor listrik di Indonesia, juga memunculkan bengkel-bengkel yang mengkonversi motor konvensional ke motor listrik.
Sejauh ini, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mencatat adanya 28.188 kendaraan listrik di Indonesia dan lolos Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Dari jumlah tersebut, 22.942 di antaranya adalah motor listrik dengan perbandingan 22.833 unit berbentuk motor utuh dan 109 unit sisanya merupakan hasil konversi.
Kebijakan konversi motor konvensional ke motor listrik ini juga menjadi usaha untuk mempercepat era elektrifikasi.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan 65 tahun 2020 yang sudah berjalan selama dua tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut karena beberapa faktor.
Salah satunya, biaya konversi sepeda motor BBM ke listrik yang masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta.
Kemudian bengkel konversi rujukan pemerintah yang tesedia juga saat ini masih cukup sedikit, yaitu 10 bengkel.
Oleh karenanya, beberapa langkah strategis hendak dilakukan oleh Kemenhub supaya bisa mendorong aktivitas konversi, khususnya pada sepeda motor.