MOTOR Plus-Online.com - Pemilik SIM diwajibkan memperpanjang SIMnya setiap 5 tahun sekali.
Makanya pemilik SIM juga harus tahu nih batas masa berlaku SIM miliknya.
Pasalnya jika masa berlaku habis, maka pemilik SIM diwajibkan mengajukan penerbitan SIM yang baru.
Buat pemilik SIM yang sedang berada di Jakarta terdapat beberapa layanan untuk perpanjang SIM.
Salah satunya layanan SIM Keliling yang juga ikut beroperasi pada hari ini Selasa 11 Oktober 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.