MOTOR Plus-Online.com - Segera datang ke Samsat dan urus pajak motor yang mati tanpa denda sama sekali melalui program Pemutihan Pajak.
Program pemutihan pajak jadi kesempatan emas buat para bikers yang punya tunggakan pajak.
Apalagi jika tunggakan pajaknya sudah beberapa tahun lamanya.
Seiring tunggakan pajak yang sudah menumpuk membuat sebagian bikers enggan mengurusnya lantaran beban denda yang dibayarkan cukup besar.
Tapi dengan adanya program pemutihan pajak, bikers tak perlu risau urus pajak mati tanpa denda.
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Dilansir dari laman resmi Krolantas Polri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng berlangsung sampai 22 November 2022.
Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II berlangsung hingga 22 Desember 2022.
Baca Juga: Dua Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Motor Cuma Sampai Akhir Oktober 2022, Banyak Gratisan dan Diskon
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut: