Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor di Jateng, Urus Pajak Motor Mati tanpa Denda

By Albi Arangga, Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi sedang berlangsung program pemutihan pajak di Jawa Tengah. ()

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.

Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:

Baca Juga: Kepolisian Usul Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan, Demi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima

Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:

Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.