MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan faktor rahasianya soal urus mutasi BPKB bisa dilakukan dalam waku satu hari saja.
Proses mutasi atau balik nama harus diurus para bikers bila membeli motor bekas atau akan berpindah domisili.
Namun saat ini, proses tersebut memerlukan waktu yang bisa sampai 1 bulan.
Belum lagi cara mengurusnya harus di 2 Samsat yang berbeda daerah, tergantung dari segi kepentingan bikers
Tentu saja hal tersebut memerlukan waktu yang lama.
Pihak Korlantas Polri pun berupaya membuat terobosan baru demi mempersingkat waktu pengurusan balik nama atau mutasi motor.
Salah satunya yakni pemberian cip elektronik pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Rencananya, hal tersebut akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: 7 Cara Bedakan STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Penipu Langsung Lari
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.