Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Masih Berlangsung, Bebas Denda dan Balik Nama Bisa Batal Kalau Lupa Bawa Dokumen Ini

By Ahmad Ridho, Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Pemutihan pajak motor membekaskan denda pajak kendaraan sampai balik nama, jangan lupa bawa dokumen ini sebelum ke Samsat. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa wilayah, siapkan dokumen sebelum ke Samsat.

Pemutihan pajak motor merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan para penunggak pajak kendaraan.

Tapi jangan sampai lupa siapkan dokumen sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan.

Salah satu dokumen tidak dibawa, bebas denda pajak dan balik nama bisa gagal.

Tercatat masih ada 8 wilayah yang menggelar pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor hanya mewajibkan para penunggak pajak kendaraan membayar pokok pajaknya saja.

Sementara denda keterlambatan termasuk balik nama dibebaskan alias gratis.

Untuk DKI Jakarta, pemutihan pajak motor masih berlaku sampai 15 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Jutaan Penunggak Pajak Motor di Jawa Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2022

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).