MOTOR Plus-Online.com - Simak cara cepat atasi para oknum debt collector arogan yang main ancam, dijamin langsung mati kutu.
Fenomena debt collector beraksi kebanyakan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal ini lantaran cara debt collector dalam menagih hutang atau tunggakan cicilan motor.
Seperti melakukan intimidasi, main teror, hingga melakukan aksi kekerasan.
Hanya karena mereka bertuga menagih hutang bukan berarti halal melakukan apa saja agar para nasabah membayar.
Jika para bikers menghadapi berbagai teror dari debt collector hingga menjurus ke aksi kekerasan, simak cara atasinya.
Sejatinya, Otoritas Jasa Keuangan melarang para debt collector menggunakan cara-cara yang mengandung unsur pidana.
Jika mereka masih nekat, maka baik debt collector maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bakal mendapat sanksi tegas.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita
Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," tulis OJK dalam keterangan resminya dikutip dari akun Instagram resminya @ojkindonesia, Selasa (11/10/2022).