MOTOR Plus-Online.com - Seorang debt collector terkena luka bacok hingga kritis usai mencoba melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
Ada anggapan bahwa sudah menjaid hal lumrah manakala debt collector menarik kendaraan secara paksa, baik itu motor atau mobil.
Dasar debt collector menarik kendaraan paksa yakni konsumen yang menunggak cicilan pembayara kredit.
Pembelian kendaraan secara kredit melibatkan leasing, otomatis harus ada perjanjian yang harus dipenuhi oleh konsumen.
Jika konsumen melanggar, maka pihal leasing akan bertindak salah satunya mengutus debt collector untuk menarik kendaraan secara paksa.
Namun upaya debt colllector untuk menarik kendaraan secara paksa juga harus didasarkan oleh aturan yang berlaku.
Tidak mudah juga debt collector melakukan eksekusi secara paksa, seperti yang terjadi di Pekanbaru.
Dimana debt collector jadi korban aksi penganiayaan oleh pemilik kendaraan.
Baca Juga: Tagih Dokumen Ini pada Debt Collector saat Motor Kredit Akan Dirampas Paksa
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.