Find Us On Social Media :

Polisi Luncurkan Pelat Hijau, Berikut Fungsi dan Peruntukannya

By Albi Arangga, Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:38 WIB
Pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna hijau diluncurkan oleh polisi, simak fungsi dan peruntukannya. ()

MOTOR Plus-Online.com - Pihak kepolisian meluncurkan pelat nomor kendaraan berwarna hijau dengan tulisan hitam, simak fungsi dan peruntukannya.

Pihak kepolisian kembali meluncurkan pelat nomor kendaraan bermotor berwarna hijau.

Padahal baru saja polisi merealisasikan pelat warna putih untuk kendaraan bermotor.

Lalu untuk apa polisi meluncurkan pelat nomor kendaraan warna hijau?

Jadi buat yang baru tahu, pelat warna hijau hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

Baca Juga: Pemotor Jangan Minggir Saat Mobil Pelat Nomor Dewa Minta Jalan Bunyikan Sirine