MOTOR Plus-Online.com - Salah seorang warga niat beli Honda PCX 160 berujung rugi jutaan rupiah, pelaku ternyata teman ngopi selama ini.
Modus penipuan bisa terjadi dan dilakukan oleh siapa saja.
Apalagi yang nipu merupakan teman ngopi yang sering nongkron bareng.
Setidaknya hal itu yang dialami oleh salah seorang warga Palmerah yang jadi korban oleh teman ngopinya sendiri.
Gara-gara temannya tersebut, korban harus merugi hingga jutaan rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim sekaligus menjelaskan kronologisnya.
Peristiwa bermula saar korban bercerita ke rekannya, yakni IN, tentang niatnya ingin membeli motor Honda PCX 160.
Karena ingin beli secara kredit, makan korban perlu pihak leasing untuk membantu keperluan membeli Honda PCX 160.
Baca Juga: Kejadian Ini Bikin Bikers Mikir-mikir Menolong Motor Mogok Minta Stut di Jalan, Kenali Modusnya!
Kepada korban, IN mengaku memiliki teman yang berkerja sebagai di perusahaan leasing.
"Lalu korban tertarik karena pelaku dan korban itu berteman karena sering ngobrol di warkop dekat rumah," kata Dodi dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Kemudian, korban mengajukan kredit satu unit motor Honda PCX dan mentransfer Rp 800.000 ke rekening pelaku sebagai tanda jadi.
Kemudian pada Selasa tanggal 16 Agustus 2022, pelaku meminta transferan kembali kepada korban sebesar Rp 2,6 juta," kata Dodi.
Pelaku juga menjanjikan motor Honda PCX 160 akan diserahkan pada hari Jumat (18/8/2022).
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor yang diangsur tak kunjung datang.
Yang terjadi justru pelaku menghilang saat kembali dihubungi korban.
"Setelah ditunggu sampai waktunya unit tersebut tidak ada. Pelaku tidak bisa dihubungi," kata Dodi.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Bayar Tilang Elektronik ETLE Melalui Pesan WhatsApp
Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Palmerah.
Unit Reskrim Polsek Palmerah pun kibi telah menangkap pelaku. Dalam intergosinya, pelaku mengakuo telah berbuat seperti yang dilaporkan korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya selanjutnya dibawa ke unit Reskrim Polsek Palmerah guna pengusutan lanjut," pungkas Dodi.
IN dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Perantara "Leasing" Motor, Warga Palmerah Ditipu Jutaan Rupiah oleh Teman Nongkrong"