MOTOR Plus-online.com - Debt collector jangan sok jagoan, ada tiga hal yang dilarang dilakukan kepada penunggak cicilan motor.
Informasi ini disampaikan langsung pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Debt collector punya beberapa larangan atau aturan yang tidak bisa dilanggar karena bisa dilaporkan ke polisi.
Sering kali insiden perampasan motor kreditan di jalan berujung keributan bahkan bentrokan.
Dalam menjalankan tugasnya, debt collector tidak bisa sembarangan menarik paksa kendaraan yang menunggak cicilan.
Ada beberapa aturan yang tidak bisa dilanggar dan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Masih banyak debt collector yang sok jagoan merampas motor kreditan di jalan.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @ojkindonesia, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada penunggak cicilan motor atau nasabah lain.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar Disabet Parang di Kaltim, Pelaku Ngamuk Tahu Mobilnya Disita
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: