Mau Konversi Motor Bensin Jadi Motor Listrik, Harus Punya Sertifikat SUT dan SRUT

By Ahmad Ridho, Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). (foto ilustrasi)
Motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT). (foto ilustrasi) (YouTube/GridMotor)

MOTOR Plus-online.com - Syarat lengkap konversi motor bensin jadi motor listrik harus punya sertifikat SUT dan SRUT, maksudnya apa?

Belakangan tren motor listrik semakin berkembang di Indonesia.

Khusus untuk yang ingin konversi motor bensin jadi motor listrik harus tahu persyaratannya yakni memiliki sertifikat SUT dan SRUT.

Jika tidak memiliki sertifikat SUT dan SRUT konversi motor listrik tidak bisa dilakukan.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat SUT dan SRUT sebagai syarat konversi motor listrik.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus menggencarkan sosialisasi dan penggunaan motor listrik.

Motor listrik akan menjadi kendaraan masa depan yang bebas polusi (go green).

Konversi motor bensin menjadi motor listrik sebagai upaya mencapai target elektrifikasi di Tanah Air sebagaimana tercantum pada Perpres 55/20219.

Khusus kendaraan roda dua (motor), kegiatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca Juga: 2 Kasus Motor Listrik Meledak dan Terbakar, Pemilik Motor Tewas Mengenaskan