MOTOR Plus-Online.com - Polisi dilarang keras menindak tilang manual ke pemotor, apa efektif berantas oknum pungli?
18 Oktober 2022, Kapolri mengeluarkan surat mengenai tindak penilangan pelanggar lalu lintas.
Surat edaran tersebut menginstruksikan Korp Lalu Lintas (Korlantas) dilarang keras menilang pengendara motor maupun mobil secara manual.
Larangan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
Instruksi larangan menilang secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022
Disebutkan, per 18 Oktober, surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Lantas apa alasan polisi dilarang keras menindak tilang manual?
Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Lobi atau Lakukan Pungli Saat Gelar Razia, Sanksinya Berat
Alasannya agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).