MOTOR Plus-online.com - Tilang manual secara langsung kepada pelanggar lalu lintas ditiadakan alias tilang manual dihapus.
Tidak ada tilang manual dalam razia, polisi kasih tahu cara menindak pelanggar lalu lintas agar jerak tak diulangi.
Bukan tanpa alasan tilang manual dihapus atau ditiadakan karena untuk memperbaiki citra Polri.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diintruksikan agar tidak lagi melakukan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor.
Sesuai instruksi Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan pro justitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” kata Aan dikutip dari NTMC Polri, Minggu (23/10/2022).
Sementara itu, cara non yustisia artinya penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi atau berikan teguran.
Baca Juga: Polisi Jangan Coba-coba Lobi atau Lakukan Pungli Saat Gelar Razia, Sanksinya Berat