MOTOR Plus-online.com - Ini syarat dan biaya bikin SIM Internasional, jadi modal para bikers buat motoran di luar negeri.
SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara bermotor.
SIM adalah bentuk kompetensi seseorang dalam mengemudikan mobil atau motor.
Namun, SIM ini bukan cuma ada di Indonesia.
Ada juga SIM yang berlaku di negara-negara lain.
Jenis SIM yang bisa dipakai untuk berkendara di negara-negara lain, yaitu SIM internasional.
Jenis SIM ini berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.
SIM internasional ini diterbitkan oleh Polri.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 Oktober 2022 Beserta Syarat Perpanjangan SIM
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pendaftarannya saat ini juga cukup mudah, karena bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id.