MOTOR Plus-Online.com - Akibat memiliki tunggakan pajak kendaraan, sebanyak jutaan data kendaraan di Jawa Barat telah dihapus.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mengambil langkah tegas terhadap para pemilik kendaraan yang tidak melaksankan kewajiban membayar pajak.
Adapun langkahnya yakni menghapus 7,4 juta data kendaraan yang berada di Jawa Barat.
Kabar penghapusan data kendaraan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
Menurutnya, penghapusan data kendaraan lantaran menunggak kewajiban membayar pajak terdapat dasar hukumnya.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan, penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat."
"Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ucap Dedi di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Layanan Samsat Jakarta Kini Buka Hingga Sabtu