MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang males balik nama kendaraan karena biayanya tidak sedikit.
Asyik biaya balik nama kendaraan bekas dihapus kapan mulai diberlakukan dijelaskan Korlantas Polri agar tahu.
Dengan adanya kebijakan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2, masyarakat akan lebih terbantu.
Dikuntip dari Otoseken,id, Korlantas Polri mengusukan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 atau Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif.
Dengan dihapusnya kedua beban ini, diharapkan masyarakat lebih taat lagi membayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.
Kapan penghapusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bekas dan pajak progresif diterapkan?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan, keputusuan tersebut ada di Pemerintah kota seperti Gubernur.
"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dilansir dari GridOto.com.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor per Oktober 2022, Sekarang Cara Urusnya Cepat