MOTOR Plus-online.com - Ternyata inilah alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SIM merupakan dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor, ketika berkendara di jalan raya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM, dokumen ini memiliki masa aktif selama 5 tahun.
Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM diwajibkan segera melakukan perpanjangan.
Lalu, kenapa masa berlaku SIM tak dibuat seumur hidup seperti KTP?
Kanit Regident Polres Metro Bekasi, AKP Robby Hefados SIK menjelaskan alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
"SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup mengingat SIM adalah tanda bukti serta terbagi dengan beberapa jenis dan golongan, kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi dalam proses penerbitan sesuai golongannya," ucap Robby dikutip dari GridOto.com, Selasa (25/10/2022).
"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahnya.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Semudah Pesan Pizza
Perlu diketahui, bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah lima tahun.
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.