MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah secara resmi melarang peredaran BBM RON 88 dan 89 di Indonesia mulai 1 Januari 2023.
Di tengah kabar Pertalite boros, di saat yang bersamaan Pemerintah mengesahkan regulasi pelarangan beli Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk beberapa jenis.
Dua jenis BBM ini yang memiliki kandungan Research Ocatane Numer (RON) 88 dan 89.
Saat ini BBM RON 88 adalah Premium yang dijual Pertamina.
Sedangkan BBM RON 89 contohnya Revvo 89 yang dijual Vivo Energy Indonesia.
Ketetapan regulasi pelarangan edar BBM RON 88 dan 89 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal ini terkandung dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu.
Selain itu, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Arifin Tasrif yang menandatangani keputusan itu.