MOTOR Plus-Online.com - Begini cara kerja ETLE Polda Metro terbaru pasca tilang manual dilarang.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Selain itu surat tilang manual yang biasa diberikan kepada pengendara telah ditarik.
Sebagai gantinya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Light Enforcement (ETLE) akan dimaksimalkan fungsinya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan lebih lanjut soal tilang ETLE ini.
Seperti yang diketahui ETLE akan memanfaatkan kamera statis 24 jam dan ETLE mobile melalui smartphone.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual."
"Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Tegas Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual, Pemotor Makin Ketar-ketir
Diungkapkan bahwa saat ini baru ada 57 titik kamera ETLE statis di Jakarta dan masih akan berkembang.