MOTOR Plus-Online.com - Sistem penilangan di tempat atau manual yang sudah jelas dilarang oleh Kapolir, masih tetap dilakukan oleh pihak Polresta Solo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telag memberi intruksi kepada para jajarannya agar tidak melakukan penilangan di tempat.
Sebagai gantinya, pihaknya meminta agar bisa memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Perintah tersebut sudah tertuang dalam urat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Meski sudah jelas dilarang atau dihapus, penidakan tilang manual masih tetap diberlakukan di Kota Solo.
Namun penindakannya nanti tergantung pada situasi tertentu yang memaksa pihak kepolisian harus bertindak.
Hal ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Ia menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.