Find Us On Social Media :

Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Dihukum Baca Al Quran

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:25 WIB
Tilang manual dihapus, pelanggar lalu lintas di Bogor disanksi baca Al Quran, Senin (24/10/2022). (Instagram/tmcpolresbogor)

MOTOR Plus-online.com - Tilang manual dihapus, pemotor yang melanggar lalu lintas di Bogor akan kena hukum disuruh baca Al Quran.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta polisi tidak lagi lakukan tilang manual.

Alasannya tilang manual diganti tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang canggih.

Selain itu, Kapolri meminta pelanggar lalu lintas ditindak secara humanis.

Satlantas Polres Bogor pun mengikuti arahan Kapolri untuk tidak akan melakukan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.

"Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, kami dari Polres Bogor juga menyampaikan bahwa kita tidak ada lagi tilang manual," kata Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata dikutip dari NTMCPolri, Senin (24/10/2022).

Satlantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi kepada pelanggar lalu lintas yang melintas di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda.

Dicky mengatakan, pelanggar lalu lintas diberikan teguran dan sanksi membaca Al Quran.

Baca Juga: Sudah Jelas Dilarang, Polresta Solo Tetap Berlakukan Tilang Manual

Sedikitnya ada 31 pelanggaran yang terjaring.