MOTOR Plus-Online.com - Tilang manual masih berlaku untuk kondisi tertentu, simak penjelasannya!
18 Oktober 2022, Kapolri mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan Korp Lalu Lintas dilarang menggelar tilang manual.
Larangan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebagai gantinya, Listyo menekankan segala pelanggaran lalu lintas ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE ada dua model, dengan kamera statis 24 jam dan ETLE Mobile.
Namun, benarkah tilang manual sama sakali tak berlaku?
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada TribunSolo.com beri penjelasan soal ini.
Ternyata tilang manual masih akan berlaku untuk kondisi tertentu.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor Dihukum Baca Al Quran
Selain itu, Iwan menjelaskan tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.