MOTOR Plus-Online.com - Beli motor bekas waspada dapat STNK palsu, Polresta Solo ungkap ciri-ciri letak perbedaannya.
Aksi pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali terjadi.
Kali ini pelaku diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
Sindikat pembuat STNK palsu ini berjumlah 3 orang berinisial CN warga Semarang, AM warga Jakarta Utara dan IN warga Bandung.
Mereka ditangkap saat melakukan transasksi STNK palsu di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Hasil penyelidikan Polresta Surakarta, pelaku membanderol STNK palsu berkisar Rp 1.250.000 untuk motor dan Rp 1.850.000 untuk mobil.
Uniknya, mereka menerima pesanan pembuatan STNK palsu ini secara online.
"Ada group sendiri ada sekitar 300an anggota. Dari makelar, penjual sampai pembeli," kata pelaku CN.
"Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp.100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," imbuhnya.