Find Us On Social Media :

6 Anggota Geng Motor Keroyok Warga Sampai Tewas di Tangerang, 3 Pelaku di Bawah Umur Ini Kata Polisi

By Galih Setiadi, Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Anggota geng motor keroyok warga sampai tewas di Tangerang. (Tribun Sumsel)

Jelasnya, anak-anak yang menjadi pelaku akan tercatat dalam sistem catatan kepolisian secara sistematis.

"Ketika anak-anak ini ingin sekolah lanjutan atau mencari pekerjaan maka SKCK yang akan dikeluarkan mempunyai catatan sebagai pelaku kejahatan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita dua bilah celurit yang memiliki panjang sekitar satu meter dan satu celurit panjang berukuran 60 cm.

Shinto mengatkan, satu celurit dengan panjang 60 cm ukurannya sangat tidak lazim dan sangat berbahaya bila digunakan oleh berandalan jalanan tersebut.

Senjata tajam yang dipakai anggota geng motor untuk menghabisi nyawa warga. (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

"Ternyata celurit tersebut, memang dibuat di workshop sekolahan dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur ini," katanya.

Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, para tesangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul "Keroyok Warga Hingga Tewas, Enam Anggota Geng Motor di Tangerang Ditangkap Polisi"