Motor PLUS-Online.com - Sejak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan untukmenghentikan penilangan secara manual.
Intruksi larangan tilang secara manual ini juga tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Lantaran kini penilangan terhadap pengendara yang melanggar hanya bisa dilakukan secara elektronik atau ETLE.
Hal ini pun menimbulkan dampak jarang terlihatnya Polantas yang beroperasi di beberapa titik di Jakarta.
Berdasarkan pantauan yang dilansir dari Kompas.com, para petugas tersebut tak lagi beroperasi secara khusus untuk menangani pelanggar.
Seperti yang terlihat di Jalan Raden Inten II, Kalimalang, Jakarta Timur.
Tidak ada petugas sama sekali yang berjaga di pos keamanan di sana.
Kondisi yang sama juga ditemukan di Perempatan Lampu lalu lintas di Pangkalan Jati.
Seorang pengendara yang melintas, yaitu Indra (28), berujar memang lebih kurang dua pekan terakhir, dirinya jarang menemukan petugas polisi yang berjaga.
"Sudah jarang lihat orang ditilang. Sudah hampir dua minggu ke belakang," ujar Indra saat ditemui di perempatan lalu lintas Pangkalan Jati, Kamis pagi.