MOTOR Plus-Online.com - Juru parkir Car Free Day Solo dipanggil Dinas Perhubungan setempat menyusul penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan nominal di karcis.
Tak hanya juru parkir (jukir), pihak pengelola parkir juga turut dipanggil oleh pihak Dishub.
Keduannya menjadi sasaran keluhan masyarakat setempat.
Hal ini lantaran para masyarakat yang hendak parkir disuruf membayar tarif yang tidak sesuai dengan nominal yang ada di karcis.
Mereka disuruh membayar tarif parkir Rp 3000.
Padahal di karcis parkir tertulis Rp 2000.
Padahal penentuan tarif parkir motor Rp 2000 dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Solo.
Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Surakarta, Yulianto Nugroho menegaskan, tarif parkir di Jalan Slamet Riyadi yang masuk zona C sebesar Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Baca Juga: Tarif Parkir Motor Rp 2 Ribu Dicoret Jadi Rp 3 Ribu, Wali Kota Solo Gibran Geram
"Sudah dipanggil semua. Pengelola dan jukir ada 2," terangnya saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (26/10/2022).