MOTOR Plus-Online.com - Kapolri meminta peserta ujian Surat Izin Mengemudi atau SIM yang gagal bisa langsung diulang di hari yang sama.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) banyak syarat yang harus dipenuhi.
Selain syarat administrasi, tahap ujian juga harus dilewati pemohon SIM baru.
Nah, biasanya pada tahapan praktik ujian SIM banyak pemohon SIM yang gugur pada percobaan pertama.
Sehingga pemohon SIM harus menunggu beberapa hari dan baru bisa mengikuti praktik ujian SIM berikutnya.
Bahkan bisa menunggu berminggu-minggu untuk mengulang praktik ujian SIM yang sama.
Itu pun tidak ada jaminan langsung lolos, jika gagal lagi maka akan menunggu dan mengulang sampai pemohon lolos praktik ujian SIM.
Perkara tersebut selama ini dinilai masyarakat proses yang memakan waktu.
Namun, baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo minta kasih kemudahan.