MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa dengan syarat perpanjang SIM terbaru, enaknya Kapolri mengusulkan yang gagal bikin SIM boleh ulang 2 kali di hari yang sama.
Buruan cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa perpanjang SIM.
Pastikan enggak lupa perpanjang SIM sekalipun lewat dari sehari saja, bukan tidak mungkin bakal disuruh bikin SIM baru lagi.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Berikut syarat perpanjang SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi
Baca Juga: Mantap, Kapolri Minta Ujian SIM Yang Gagal Bisa Langsung Ulang Di Hari Yang Sama
Seandainya brother harus bikin SIM baru lagi, ternyata ada kabar gembira nih.