MOTOR Plus-Online.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menarik seluruh surat tilang manual.
Nantinya urusan penilangan bakal digantikan oleh tilang elektronik atau ETLE.
Hal tersebut diperuntukan untuk menghilangkan adanya oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli).
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman pun membenarkan jika seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas).
“Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman dikutip dari Korlantas Polri.
Namun, Karsiman tetap meminta anggota dilapangan untuk tetap berjaga.
Selain itu polisi tetap bisa melakukan tugas penegakkan hukum.
Bedanya penegakkan hukum kali ini hanya berbentuk teguran.
Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta
“Bagi para pelanggar tetap dihentikan dan ditegur secara lisan,” ucap Karsiman.