MOTOR Plus-Online.com - Selain memperbolehkan untuk mengulang jika gagal, Kapolri persilahkan masyarakat untuk latihan ujian praktik pembuatan SIM.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, memperbolehkan masyarakat untuk melakukan latihan ujian praktik pembuatan SIM.
Hal tersebut dalam rangka mempermudah masyarakat untuk bisa dengan segera memiliki SIM.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, meberikan tanggapannya.
Ia mengatakan, pada dasarnya masyarakat diperbolehkan latihan sebelum ujian praktik pembuatan SIM.
“Ada aturannya di Perpol,” ucap Djatiutomo, kepada Kompas.com (27/10/2022).
Menurutnya, aturan soal latihan ujian praktik sudah tercantum di dalam Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tepatnya pada Pasal 18 Ayat 5; Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik.
Baca Juga: Ujian SIM Gagal Bisa Langsung Ulang, Segini Biaya Resmi Bikin SIM C
“Kalau gagal dikasih kesempatan dua kali selama 14 hari,” kata Djatiutomo.