MOTOR Plus-online.com - Bikers bersiaplah, tilang manual masih bisa diterapkan meski dilarang Kapolri, begini penjelasan Polda Jabar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual lewat surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat itu sudah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau e-TLE, baik statis maupun mobile.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Selain itu melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat berkenaan lalu lintas untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana isi dalam telegram tersebut.
Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta
Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.