MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor yang belum membayar pajak bisa ditilang, ayo manfaatkan program pemutihan pajak motor di beberapa wilayah.
Sampai saat ini ada beberapa wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor.
Penunggak pajak motor girang karena diberikan ampunan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Pemilik motor yang belum membayar pajak bisa langsung ditilang polisi.
Aturan penilangan penunggak pajak motor sudah jelas dan diatur dalam Undang-Undang.
Aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya, yang mana dinyatakan tiap satu tahun sekali STNK perlu disahkan.
"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resmi, beberapa waktu lalu.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang belum bayar pajak atau perpanjang STNK bisa dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Ingat 2 Daerah Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Oktober, Jangan Sampai Kelewat
"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan," lanjut Aan.