MOTOR Plus-online.com - Kapolri resmi meniadakan tilang elektronik, pemotor jangan sok jagoan karena ada tilang elektronik (ETLE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan untuk menghapus tilang manual.
Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya pungli atau lobi-lobi dengan pelanggar lalu lintas.
Walaupun tilang manual dihapus, pemotor jangan sok jagoan dan tetap tertib berkendara karena ada tilang elektronik di setiap sudut jalan.
Demi menghindari pungutan liar (pungli) anggota polisi, Kapolri dengan tegas melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan tilang manual.
Instruksi Kapolri ini secara resmi tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian, polisi lalu lintas tidak bisa lagi melakukan penilangan manual dengan memberikan surat tilang.
Untuk sementara pemotor yang melanggar lalu lintas hanya diberikan himbauan dan peringatan.
Baca Juga: Pengganti Tilang Manual, Polisi Lalu Lintas Bakal Dibekali Surat Ini
Tapi jangan senang dulu, pemotor harus waspada dan tetap tertib berlalu lintas karena tilang elektronik (ETLE) sudah diberlakukan.