MOTOR Plus-online.com - Enggak usah bingung SIM hingga bayar pajak motor buat apa setelah tilang manual dilarang, polisi kasih pencerahannya nih.
Seperti yang ramai beberapa waktu belakangan, sistem tilang manual dilarang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia meminta seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melakukan tilang manual.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Sebagai gantinya, tilang manual beralih menjadi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan adanya aturan baru itu, banyak netizen yang mempertanyakan kelanjutan setelah tilang manual ditiadakan.
Seperti beberapa komentar netizen pada postingan akun Instagram @GridOto pada Jumat (21/10/2022).
"Ga terima gw nih SIM masih kinclong semenjak diterbitkan sampai sekarang, ga pernah diperiksa," tulis akun @rabka_arts.
Baca Juga: Waduh Tilang Manual Masih Bisa Diterapkan Meski Dilarang Kapolri, Polda Jabar Kasih Penjelasan
"Gak perlu punya SIM, gak perlu bayar pajak motor," kata akun @ghulamnaj.