MOTOR Plus-online.com - Surat tilang manual resmi ditarik dari Polisi Lalu Lintas, kini dibekali buku teguran, apa bedanya?
Anggota polantas tidak akan lagi dibekali buku tilang melainkan hanya dibekali buku teguran saat bertugas di lapangan.
Hal ini merujuk dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang resmi melarang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penilangan secara manual.
Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri memastikan sudah menarik seluruh surat tilang dari Polantas di lapangan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Latif mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang anggotanya melakukan tilang manual.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif dikutip dari Tribunnews.com.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Karsiman.
Baca Juga: Muncul Tilang Sistem Poin Pengganti Tilang Manual Polisi Kasih Penjelasan Sanksi Terberat Cabut SIM
"Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang), nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar," ucap Karsiman.
Karsiman menambahkan, nantinya anggota Polantas akan mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu, pihaknya juga akan memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda diseluruh Indonesia.
"Nanti kan ada termonitor kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Manual Dilarang, Polantas Dibekali Buku Teguran