Find Us On Social Media :

STNK Rusak atau Hilang Bagaimana Mengurusnya, Daftar Wilayah Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 November 2022 | 09:19 WIB
Biaya dan syarat pengurusan STNK yang rusak atau hilang, dicek wilayah mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022. (GridOto)

MOTOR Plus-online.com - STNK rusak atau hilang segera urus, cek lagi wilayah mana saja yang masih ada pemutihan pajak motor 2022.

Segera siapkan persyaratan atau dokumen sebelum mengurus pajak motor mati.

Program pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Khusus untuk pemilik motor yang STNK-nya hilang atau rusak segera diurus.

Siapkan syaratnya dan uang untuk mengurus STNK yang rusak.

STNK merupakan surat kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat dan harus diperpanjang setiap setahun sekali.

Jika STNK hilang atau rusak jangan khawatir, segera datang ke Samsat dan siapkan dokumen serta uang untuk proses pengurusan.

Dikutip dari website polri.go.id berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa sebelum mengurus STNK yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor di Wilayah Ini Akan Berakhir November 2022, Catat Biaya dan Syarat Mutasi Motor

- Surat permohonan