Find Us On Social Media :

Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak Bisa Ketahuan dari Sini, Bayar Denda Bisa Lewat Bank

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 November 2022 | 16:15 WIB
Awas tilang elektronik incar pemotor, bisa ketahuan dari sini berikut besaran denda yang harus dibayarkan. (Tribun Solo)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bisa lacak apakah kena tilang elektronik atau tidak, cek di sini dan bisa bayar di Bank terdekat.

Pemotor jangan sembarangan saat berkendara karena tilang elektronik (ETLE) siap menjerat pelanggar lalu lintas.

Motor kena tilang elektronik bisa langsung ketahuan dari sini sekaligus berapa besar denda yang harus dibayarkan lewat Bank.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara resmi melarang tilang manual.

Sebagai gantinya, tilang elektronik (ETLE) diberlakukan untuk merekam semua pelanggar lalu lintas.

Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau ETLE di seluruh Indonesia.

Penerapan tilang online ETLE ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022.

Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta

Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.