MOTOR Plus-Online.com - Masih ada potensi pungli di jalan yang dilakukan oleh sebagian oknum polisi meski tilang manual sudah dilarang.
Salah satu alasan mengapa tilang manual dilarang adalah demi menghindari aksi pungli yang dilakukan sebagian oknum polisi.
Namun, meski sudah dilarang bukan berarti potensi pungli langsung hilang begtu saja,.
Masih ada celah yang dilakukan sebagian oknum polisi untuk melakukan pungli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Djoko menilai, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement lewat kamera CCTV memang bisa menghilangkan pungli oknum polisi yang bertugas di lapangan.
Namun, kini celah untuk melakukan pungli justru berpindah pada petugas di kantor yang memproses tilang elektronik.
Ia juga memprediksikan akan ada oknum-oknum tertentu yang saling berhubungan terkait tilang yang dikirimkan melalui email ataupun pesan WhatsApp usai tertangkap kamera ETLE itu.
Baca Juga: 300-400 Pelanggaran Tercatat Per Hari Sejak Berlakunya ETLE di DKI Jakarta
"Kecurangan itu pasti ada, enggak sama semua memang, tapi gimana caranya kita membuat orang yang curang itu malu dan tidak berbuat lagi," kata Djoko, (1/11/22).