MOTOR Plus-online.com - Pemohon atau pembuat SIM tidak usah takut saat diminta uang atau pungli oleh polisi, segera laporkan ke nomor ini.
Instansi kepolisian semakin tegas memberantas pungli atau pungutan liar yang dilakukan oknum.
Terlebih saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rawan pungli.
Polisi yang melakukan pungli atau meminta uang sekarang tidak akan bisa berkutik lagi.
Jika diketahui ada anggota polisi meminta uang tambahan atau pungli, tidak usah takut laporkan ke nomor HP yang sudah tersedia.
Himbauan tegas ini disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
Dikutip MOTOR Plus-online dari tribratanews.sumut.polri.go.id, AKBP Ronald FC Sipayung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di Komplek Aspol Polres Simalungun.
Kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Kantor Satpas ini dilakukan untuk dapat mengecek atau melihat secara langsung terhadap pelayanan publik guna terwujudnya pelayanan publik Polri yang Prima.
Baca Juga: Potensi Pungli Oknum Polisi Masih Ada Meskipun Tilang Manual Dilarang
“Hal ini sejalan dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personil Polri untuk melaksanakan Program Quick Wins Presisi dengan Implementasi Penerapan Budaya Integritas dan Anti Korupsi, dalam rangka menghilangkan budaya pungli, gratifikasi, transaksional dalam pelayanan publik,” katanya, Kamis (3/11/2022).