MOTOR Plus-online.com - Patokan seseorang bisa bikin SIM banyak yang menganggap umur minimal adalah 17 tahun.
Terbaru syarat usia bikin SIM bukan 17 tahun lagi mulai berlaku tahun 2022 ketahui agar tidak ditolak Satpas SIM.
Perlu diketahui bahwa syarat membuat SIM atau surat izin mengemudi telah berubah.
Adapun perubahan syarat membuat SIM ini khusus terkait usia atau umur
Sebelumnya, syarat umur membuat SIM adalah 17 tahun, kini ada perbedaan syarat umur membuat SIM.
SIM syarat wajib bagi pengendara di Indonesia, pemilik SIM menandakan dirinya kompeten mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Selain harus bisa mengemudi, usia/umur membuat SIM juga ada batas minimalnya.
Syarat umur membuat SIM diatur Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca Juga: Polisi Ketahuan Minta Uang Tambahan ke Pembuat SIM Sekarang Tidak Bisa Berkutik Lagi
Baca Juga: Bebas Bayar Parkir Tunjukkan SIM atau Surat Izin Mengemudi Ketahui Caranya Agar Tak Repot Cari Receh