MOTOR Plus-online.com - Beberapa daerah sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan tahap dua di tahun 2022 ini.
Pemutihan tahap dua hanya sampai akhir November bebas denda pajak dan gratis balik nama kendaraan buruan urus.
Jangan sampai dilewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan tahap 2 hanya sampai 30 November 2022.
Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan dengan memberikan beberapa keuntungan bagi wajib pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada beberapa keuntungan yang itawarkan atau diberikan bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan yang diberikan tersebut diantaranya, bebas denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda bea balik nama.
Dan satu lagi bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Jawa Barat Sampai 23 Desember 2022, Penunggak Pajak Motor Bebas BBNKB II
Baca Juga: Update Biaya Ganti Pelat Nomor Motor, Pemutihan Pajak Motor Berakhir Bulan November 2022