MOTOR Plus-Online.com - Setoran potongan pajak yang dibebankan ke driver ojol menjadi sorotan hingga pihak aplikator memberikan penjelasan.
Pajak penghasilan atau PPh dibebankan ke driver ojol sebesar 6 persen.
Beban PPh driver ojol tersebut pun menjadi pembahasan di DPR RI melalui anggota Komisi V bersama beberapa pimpinan aplikator seperti PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).
Salah satu anggota DPR RI Komisi V mempertanyakan bukti PPh yang dibebankan ke driver ojol.
"Potongan yang 6 persen dari PPh21 itu adalah dari penghasilan pengemudi, kan itu seharusnya. Harusnya potongan dibukti setor-nya diterangkan kepada pengemudi," kata Ridwan selaku anggota Komisi V DPR RI.
Ridwan mengungkapkan, pada tanggal 21 September 2022, ada aduan dari KADO atau Koalisi Driver Online bahwa mereka dibebankan PPh sebesar 6 persen.
"Kan, sebelum disetor (ke negara) seharusnya diambil dulu NPWP yang bersangkutan, sebagai tempat penyetor pajak. Ini bagaimana jalan ceritanya sehingga langsung menyertor kepada pemerintah," tanya Ridwan.
Pihak Grab Indonesia pun menanggapi terkait dengan mekanisme penyetoran pajak.
Baca Juga: Grab Buka Suara Terkait Driver Ojol Tendang Customer Wanita di Bandung
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa PPh 21 yang dibebankan kepada para driver dikenakan kepada insentif yang diberikan oleh Grab Indonesia kepada mitra.