Find Us On Social Media :

Polisi Ganti Nomor Mesin di STNK dan BPKB Pada Mobil dan Motor Listrik Jadi Begini

By Indra Fikri, Selasa, 8 November 2022 | 19:05 WIB
Foto ilustrasi. (Dok. Yamaha)

MOTOR Plus-online.com - Polisi mengganti nama nomor mesin di STNK dan BPKB mobil dan motor listrik menjadi nomor motor penggerak baterai.

Hal ini atas kesepakatan antara Korlantas Polri dengan para Agen Pemegang Merek (APM).

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menerangkan, STNK dan BPKB serta plat nomor kendaraan listrik sudah siap diimplementasikan tahun ini.

"Sudah kami masukkan semuanya, tentang KWH, juga jenis bahan bakarnya sudah kita masukkan," ucap Yusri.

"Memang awalnya kami terkendala karena diregistrasi kami juga ada nomor mesin, nomor rangka," tambahnya.

"Nah di kendaraan listrik enggak ada nomor mesin karena mobil listrik ini tidak memiliki mesin, sehingga kami berkomunikasi dengan beberapa APM dan kami temukan di situ memang adanya nomor penggerak baterai," kata Yusri dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, bagi pemilik kendaraan listrik maupun konversi tidak perlu khawatir lagi menyoal data pada dokumen kepemilikan mobil maupun motor listrik.

Semua informasi akan lengkap tercantum di dokumen.

Baca Juga: Update Harga Motor Listrik Viar Q1 November 2022, Jarak Tempuh 60 Km Cek Waktu Ngecasnya

Korlantas Polri saat ini telah menggunakan beberapa mobil dan motor listrik untuk mendukung gelaran G20 di Bali.

"Semua mobil dinas patroli maupun juga yang digunakan oleh anggota di lapangan, kita akan berupaya semaksimal mungkin menggunakan kendaraan listrik ini," jelas Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Ganti Nomor Mesin Menjadi Nomor Motor Penggerak Baterai pada BPKB dan STNK Kendaraan Listrik