Find Us On Social Media :

Urai Kemacetan, Polisi Tetapkan Skema Ganjil Genap Kendaraan saat KTT G20 di Bali

By Erwan Hartawan, Sabtu, 12 November 2022 | 15:05 WIB
Ilustarasi Ganjil genap kendaraan di Bali (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Korlantas Polri bakal menerapkan aturan ganjil genap saat acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Tak hanya itu, terdapat juga pembatasan operasional angkutan barang.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya telah melakukan kesiapan akhir dengan berkoordinasi merancang manajemen traffic (rekayasa lalu lintas).

“Manejemen traffic sudah kita laksanakan, direncanakan memang sudah dari beberapa rapat koordinasi kementerian." ucapnya.

"Nanti pada 11-17 November ada Manejemen traffic untuk waktu dan rute ruas jalan tertentu di Bali.” sambung Firman dikutip dari NTMC Polri.

Sistem pelat nomor mobil ganjil genap juga akan diberlakukan selama sepekan di 10 titik lokasi selama 11-17 November 2022.

"Selain itu adanya pembatasan operasional angkutan barang, Hal ini juga dilakukan guna meminimalisasi pergerakan kendaraan angkutan berat, dari jamnya ditentukan itu sudah ada dari Kementerian Perhubungan.” lanjut Firman.

Diketahui, Sesuai dengan surat edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulu pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Baca Juga: Meriahkan KTT G20, Kementerian Perhubungan Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Bali

“Kemudian arahan Gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja dan sekolah dilakukan melalui daring itu juga mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari atau jam-jam tertentu.” tambahnya.